
Surat Edaran No 220 tahun 2020
Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Di Lingkungan Institut Teknologi Dan Bisnis Indonesia
Menindaklanjuti surat edaran mentri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan dan surat edaran Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Perguruan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan maka kami Instruksikan kepada Saudara :
- Melaksanakan Model Pembelajaran daring Melalui Patform Google Class Room berlaku sejak 19 Maret 2020 s/d 31 Maret 2020
- Pelaksanaan Bimbingan Laporan PKL dapat dilakukan secara daring / Online (Via WhatsApp)
- Menunda kegiatan kemahasiswaan baik kegiatan yang di lakukan di lingkungan kampus maupun di luar kampus
- Seluruh sivitas akademik dilarang melakukan perjalanan ke dalam dan keluar negeri
- Kegiatan Pelayanan Administrasi dan layanan umum tetap berjalan seperti biasa dengan membatasi kerumunan masa dan memperhatikan kewaspadaan terhadap COVID-19
- Membiasakan Prilaku hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta meningkatkan daya tahan tubuh
- Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih tangan (Hand Sanitizer) serta masker bila diperlukan
- Melakukan pembersihan ruangan dan linkungan kampus secara rutin, khusunya handle pintu, saklar lampu, komputer, dan fasilitas lainnya yang sering terpegang oleh tangan